Perhatikan 4 Hal Ini saat Geber Penggunaan PLTS Atap

Antara, Jurnalis
Senin 16 Agustus 2021 14:00 WIB
PLTS Atap (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Upaya mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap secara masif harus memperhatikan empat pihak terkait sebagai pemangku kepentingan yaitu konsumen, industri, PT PLN (Persero), dan negara.

"Agar rantai bisnis di sektor ketenagalistrikan ini berjalan lancar dan berkelanjutan, harus ada keadilan untuk semuanya," kata pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Achmudi Achyak di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Ali Achmudi mengatakan rancangan Permen ESDM tentang PLTS atap sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Apalagi, salah satu klausul dalam draf permen baru tersebut mengatur tata niaga PLTS atap, yaitu mewajibkan PLN membeli 100 persen--dari sebelumnya 65 persen-- sisa daya yang tidak terpakai oleh konsumen yang ikut mengembangkan PLTS atap.

“Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi,” katanya.

Pertama dari sisi konsumen listrik, khususnya rumah tangga, komersial dan industri. Selama ini mereka menjadi konsumen murni yang menggunakan listrik dari PLN dan membayar sesuai tarif yang berlaku sesuai peruntukan. Kalaupun ada sektor yang bergerak mandiri menyediakan listrik (Independent Power Producers/IPP), jumlahnya tidak banyak.

“Ketergantungan ketiga sektor ini terhadap PLN sangat tinggi maka ketika terjadi gangguan, seperti blackout, kerusakan jaringan, dan lainnya, bisa sangat merugikan. Ketergantungan berlebihan pada satu pemasok listrik ini tentu tidak sehat bagi kelangsungan bisnis,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya