JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 pada malam ini. Para calon peserta bisa mendaftar di prakerja.go.id.
"Gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini. 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa kuota yang akan dibuka dalam pendaftaran kartu prakerja gelombang 18.
"Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar Rp10 triliun. Pola dan skema pelaksanaan program di semester II ini sama dengan pola dan skema di semester I-2021," katanya.
Selain itu, dirinya juga akan mengumumkan lebih lanjut penutupan pendaftaran kartu prakerja gelombang 18.
"Kuota dan penutupan pendaftaran akan segera kami umumkan. Angkanya kurang lebih seperti itu karena setiap peserta akan mendapat Rp3.550.000. Yang akan kami sampaikan kemudian adalah kuota per gelombang," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, pada semester II-2021 pemerintah sudah menyediakan anggaran Rp10 triliun untuk Program Kartu Prakerja yang nantinya akan menyasar kepada 2,7 juta calon penerima. Alokasi tersebut merupakan anggaran yang diputuskan pada awal tahun 2021 alias di luar tambahan anggaran akibat PPKM Darurat dan Level.
"Untuk semester II kami disediakan anggaran oleh Kementerian Keuangan, sudah diputuskan sejak Januari pada awal tahun ini, bukan dalam rangka PPKM ada anggaran Rp10 triliun untuk sekitar 2,7 juta penerima," jelas dia.
Lebih lanjut Denni mengatakan bahwa yang menarik di semester II ini pelatihan akan ditingkatkan kualitasnya. Nantinya, penerima manfaat Kartu Prakerja akan bisa berinteraksi langsung dengan instruktur atau pemberi pelatihan.
Dilansir dari media sosial @prakerja.go.id, diterangkan bahwa perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi serta cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.
Berikut syaratnya:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
(Dani Jumadil Akhir)