Baca Juga: Industri Manufaktur Tumbuh 6,91%, Menperin: Alhamdulillah Kita Sudah Mulai Rebound
"Level 3 untuk mal dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes. Kemudian juga restoran dengan maksimal 50% dengan prokes ketat, tempat ibadah 50 % dengan prokes" ujarnya.
Untuk daerah atau wilayah di Level 4 ada 45 Kabupaten dan Kota di Level dan di Level 3 ada 302 Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk level 2 ada 39 Kabupaten dan Kota.
(Feby Novalius)