JAKARTA – Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional di tengah pelindung ekonomi global.
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri.
"Membangun industri manufaktur di suatu negara tidak membutuhkan waktu lama. Kita berbicara tentang ekosistem, tentang rantai pasokan (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
“Oleh karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” imbuhnya.