JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menunggu aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021. Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyebut, aturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) atau aturan lainnya.
"Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Fajriyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga: Standar Euro 4, Gaikindo Soroti Penggunaan BBM Berkualitas Rendah
Sambil menunggu aturan teknisnya untuk acuan pelaksanaannya, manajemen memastikan harga eceran BBM belum mengalami perubahan apapun.
Sebelumnya, Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Baca Juga: Konsumsi Naik, BBM RON Tinggi Bisa Turunkan Polusi Udara
Adapun penyesuaian harga yang sudah ditetapkan Pertamina sebagai berikut:
1. Aceh
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220