JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan, sampai saat ini harga BBM yang dijual Pertamina tidak mengalami perubahan.
Hal ini disampaikan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman kepada Okezone perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021.
Perpres ini tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sampai saat ini, harga produk BBM Pertamina tidak mengalami perubahan," kata Fajriyah kepada Okezone. Jakarta, Senin (23/8/2021).
Fajriyah menambahkan, terkait harga BBM tidak ada perubahan ketentuan dalam Perpres ini dibanding Perpres sebelumnya, di mana BBM bersubsidi maupun penugasan ditetapkan oleh Pemerintah sedangkan jenis BBM lainnya ditetapkan oleh Badan Usaha dengan formula yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Peraturan ini berlaku untuk semua Badan Usaha terkait," katanya.