Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Layak Dapat Insentif

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 13:05 WIB
Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya