Kini polisi juga tengah memburu jaringan uang palsu yang menjadi kolega pelaku yang ditengarai berasal dari sekitar Jember Jawa Timur
Atas perbuatanya pelaku harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)