Suhu Tubuh
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Peserta yang Terkena Covid (Positif)
1. Melaporkan Ke instansi untuk dijadwal ulang pelaporan maksimal pada hari H jika pelaporan padahal + 1 dan seterusnya dianggap gugur.
2. Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang sistem informasi kepegawaian untuk penjadwalan ulang peserta.
Di Lokasi
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer
5. Membawa alat tulis pribadi dan kelengkapan dokumen.
“Kedisiplinan dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada Tilok SKD,” tegas BKN.
(Taufik Fajar)