Akhirnya! Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Rp63 Miliar Cair

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 14:33 WIB
Tunggakan Sertifikasi Dosen Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Persoalan pembayaran tunggakan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019 – 2020 mulai menemukan titik terang.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp63 miliar dan sekarang siap dicairkan.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," katanya.

Baca Juga: Mengejutkan! Sri Mulyani Sebut Grup WA Kalahkan Penelitian Dosen

Pria yang akrab disapa Gus Men ini mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Menag berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

“Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya,” tambahnya.

Menag minta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Menag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya