Kantongi Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Tambah Lagi Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 06 September 2021 12:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan lagi sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon Jadi Alat Menuju Indonesia Emas 2045

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia," kata Neil di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya