Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.
"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK. Dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.
(Dani Jumadil Akhir)