Siap-Siap! Erick Thohir Bakal Wajibkan Bos Anak Cucu BUMN Laporkan Harta Kekayaan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 13:16 WIB
Erick Thohir Bakal Wajibkan Bos Anak Cucu BUMN Laporkan LHKPN (Foto: Okezone)
Share :

Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.

"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.

Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK. Dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya