JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Menanggpi hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pimpinannya Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali, belum membahas lebih dalam terkait usulan tersebut.
"Kemarin memang sudah disampaikan, pak Luhut juga sempat membahas terkait usulan tersebut, hanya saja belum dibahas secara spesifik. Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," kata Jodi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: APPBI Minta Presiden Jokowi Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Menurut Jodi, pertimbangan dari pemerintah atas memutuskan anak usia 12 tahun ke bawah tidak berada di lingkungan yang masih riskan bagi keselamatan di pusat perbelanjaan dan pada usia tersebut belum tercapai program vaksinasi Covid-19.
"Alasan utamanya adalah masalah keselamatan bagi mereka. Selain itu karena mereka belum bisa menerima dosis vaksin juga menjadi catatan kami," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menemui Presiden di kawasan Istana Negara dan meminta pemerintah melonggarkan kebijakan terkait batasan kunjungan ke pusat perbelanjaan alias mal.
"Sebetulnya pusat perbelanjaan juga mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk juga ke pusat perbelanjaan,Jadi seharusnya sudah tidak ada pembatasan lagi dari sisi usia," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)