BKN dan KPK Segera Ambil Sikap soal Putusan MA terkait Tes Wawasan Kebangsaan

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 11:41 WIB
KPK dan BKN ambil sikap soal putusan MA tentang TWK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkama Agung (MA) menetapkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional. MA menyatakan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: Tiap Tahun Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan

MA menetapkan secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.

Baca Juga: Warning! KPK Kian Canggih Lacak Harta Pejabat Negara

Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya