Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 14:08 WIB
Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)
Share :

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya