Apabila sudah melampaui batas hingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan keluarga, masyarakat bisa melaporkannya ke polisi.
Informasi lain juga diberikan oleh Polda Jatim melalui laman resminya, bagi masyarakat yang ingin melapor akibat terjerat pinjol.
Pertama, masyarakat harus mengumpulkan seluruh bukti ancaman yang telah dilayangkan. Kemudian, kasus tersebut bisa dilaporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui laman aduan OJK yakni https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Masyarakat pun bisa mengadukan kejadian terkait pinjol melalui akun @aduankonten di Twitter.
(Taufik Fajar)