Dijadikan Penjamin untuk Pinjol Ilegal, Berikut Cara yang Harus Dilakukan

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 15:14 WIB
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

Apabila sudah melampaui batas hingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan keluarga, masyarakat bisa melaporkannya ke polisi.

Informasi lain juga diberikan oleh Polda Jatim melalui laman resminya, bagi masyarakat yang ingin melapor akibat terjerat pinjol.

Pertama, masyarakat harus mengumpulkan seluruh bukti ancaman yang telah dilayangkan. Kemudian, kasus tersebut bisa dilaporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui laman aduan OJK yakni https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Masyarakat pun bisa mengadukan kejadian terkait pinjol melalui akun @aduankonten di Twitter.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya