Aturan Baru Jokowi soal PNS, Tjahjo Kumolo Akui Setiap Bulan 20 PNS Diberi Sanksi

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 13:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Dok PANRB)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo buka-bukaan soal aturan baru yang diterbitkan Presiden Jokowi soal displin PNS. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian hukum.

“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tjahjo mengatakan bahwa setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.

“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Aturan Baru Jokowi soal PNS, Jangan Berani Bolos hingga Wajib Lapor Kekayaan

 

Dia menyebut dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan

“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dlm hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya