JAKARTA - Pengertian, tujuan, fungsi dan mekanisme penyusunan APBN belum banyak diketahui masyarakat. Padahal kata APBN sering diucapkan namun belum banyak yang memahami.
Melansir website Sumber Belajar Kemdikbud, disebutkan pengertian APBN berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN adalah daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR. Rencana tersebut memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun.
Baca Juga: Manfaat Pendapatan Nasional
Penyusunan APBN melewati proses perencanaan pengeluaran dan pemasukan negara. Penyusunan ini biasa disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
Rancangan yang sudah dibuat kemudian diajukan kepada DPR untuk dibahas. Jika RAPBN disetujui, maka APBN akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun anggaran yang disahkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Berani Pertanggungjawabkan APBN dalam Tangani Covid-19
Berikutnya adalah macam-macam fungsi, setidaknya ada tujuh fungsi dari APBN yaitu:
Fungsi otorisasi Anggaran menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Hal ini perlu dilaksanakan agar pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan
APBN dapat menjadi pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan di tahun tersebut. Jika perencanaan pembelanjaan sudah ada, pemerintah bisa menambah rencana yang mendukung pembelanjaan tersebut. Contohnya, persiapan untuk mendukung membangun proyek pembangunan waduk senilai sekian miliar.
Fungsi pengawasan
Fungsi ini adalah anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah sudah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan begitu, rakyat mudah menilai, sudah benar atau tidak sesuai dengan APBN.
Fungsi alokasi
Fungsi ini adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Dalam rincian APBN terdapat penjelasan sumber pendapatan dan pendistribusiannya.
Fungsi stabilisasi
APBN yang dibuat berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai yang telah disahkan. Hal tersebut akan mempermudah pencapaian beragam sasaran yang telah dibuat.
Fungsi distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi APBN sebagai wadah untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Fungsi pengorganisasian
Fungsi pedoman
Ini berarti untuk menyeimbangkan berbagai pos agar semua kepentingan dapat terlaksana dengan baik.
Kemudian tujuan APBN disebutkan bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Sementara tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Proses penyusunan APBN, dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai berikut:
Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD.
Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.
Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir. Presiden akan menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR yang berupa Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)