Fungsi pengawasan
Fungsi ini adalah anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah sudah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan begitu, rakyat mudah menilai, sudah benar atau tidak sesuai dengan APBN.
Fungsi alokasi
Fungsi ini adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Dalam rincian APBN terdapat penjelasan sumber pendapatan dan pendistribusiannya.
Fungsi stabilisasi
APBN yang dibuat berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai yang telah disahkan. Hal tersebut akan mempermudah pencapaian beragam sasaran yang telah dibuat.
Fungsi distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi APBN sebagai wadah untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Fungsi pengorganisasian
Fungsi pedoman
Ini berarti untuk menyeimbangkan berbagai pos agar semua kepentingan dapat terlaksana dengan baik.
Kemudian tujuan APBN disebutkan bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.