Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Mekanisme Penyusunan APBN

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 20 September 2021 17:27 WIB
Pengertian, tujuan, fungsi dan mekanisme APBN (Foto: Shutterstock)
Share :

Fungsi pengawasan

Fungsi ini adalah anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah sudah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan begitu, rakyat mudah menilai, sudah benar atau tidak sesuai dengan APBN.

Fungsi alokasi

Fungsi ini adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Dalam rincian APBN terdapat penjelasan sumber pendapatan dan pendistribusiannya.

Fungsi stabilisasi

APBN yang dibuat berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai yang telah disahkan. Hal tersebut akan mempermudah pencapaian beragam sasaran yang telah dibuat.

Fungsi distribusi

Fungsi distribusi adalah fungsi APBN sebagai wadah untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Fungsi pengorganisasian

Fungsi pedoman

Ini berarti untuk menyeimbangkan berbagai pos agar semua kepentingan dapat terlaksana dengan baik.

Kemudian tujuan APBN disebutkan bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya