Memberantas Pinjol Ilegal, Rentenir Berkedok Digital yang Bikin Resah

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 26 September 2021 09:02 WIB
Memberantas Pinjaman Online Ilegal (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, OJK telah menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat dengan memblokir dan pidana lebih dari 3.000 pinjol ilegal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, OJK punya kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.

"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum, antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya