JAKARTA – Kuota penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditambah sebanyak 1,7 juta pekerja. Cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.
Hal ini ditetapkan setelah koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Sekadar informasi penerima BLT subsidi gaji telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Adapun salah satu persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Selengkapnya: Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji Ditambah 1,7 Juta Pekerja, Cek Syaratnya
(Dani Jumadil Akhir)