JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya informasi transaksi narkoba Rp 120 triliun. Data ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan data khususnya dari PPATK sendiri.
Dalam kasus aliran dana Rp120 Triliun tersebut terungkap bahwa melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan narkoba.
Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Tapi ini gambaran jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak tentang berapa besarnya bisnis narkoba di Indonesia.
"Periode lima tahun terakhir adalah sangat mengkhawatirkan karena semakin meningkat. Karena itu kita butuh solusi untuk pemecahannya," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae yang menjelaskan dalam akun YouTube @PPATK Indonesia, Rabu (6/10/2021).
Dia menjelaskan secara gamblang parahnya praktik sindikat narkoba global yang ada di Indonesia. Modus yang ditemukan PPATK dari pelaku sindikat sungguh dinamis sehingga kerap mengelabui aparat. Salah satunya yaitu penggunaan rekening individu yang tidak terkait narkoba.
Baca Juga: PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia
"Mereka hanya membeli rekening tertentu untuk transaksi narkoba. Ini tentu tugas yang berat bagi aparat penegak hukum untuk membongkarnya," ungkapnya.