Mengejutkan! PPATK Ungkap Rekening Gendut Bisnis Narkoba Rp120 Triliun

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 06 Oktober 2021 21:29 WIB
PPATK Ungkap Rekening Gendut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya informasi transaksi narkoba Rp 120 triliun. Data ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan data khususnya dari PPATK sendiri.

Dalam kasus aliran dana Rp120 Triliun tersebut terungkap bahwa melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan narkoba.

Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Tapi ini gambaran jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak tentang berapa besarnya bisnis narkoba di Indonesia.

Baca Juga: PPATK Raih WTP 15 Kali Berturut-turut, Sri Mulyani: Jaga Akuntabilitas di Tengah Keadaan Genting

"Periode lima tahun terakhir adalah sangat mengkhawatirkan karena semakin meningkat. Karena itu kita butuh solusi untuk pemecahannya," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae yang menjelaskan dalam akun YouTube @PPATK Indonesia, Rabu (6/10/2021).

Dia menjelaskan secara gamblang parahnya praktik sindikat narkoba global yang ada di Indonesia. Modus yang ditemukan PPATK dari pelaku sindikat sungguh dinamis sehingga kerap mengelabui aparat. Salah satunya yaitu penggunaan rekening individu yang tidak terkait narkoba.

Baca Juga: PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia

"Mereka hanya membeli rekening tertentu untuk transaksi narkoba. Ini tentu tugas yang berat bagi aparat penegak hukum untuk membongkarnya," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya