Dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.
“Sementara itu, Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," ungkap Pasal 7 ayat 3.
Sebagai catatan, tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan disahkan pada pekan depan oleh DPR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)