Akhirnya! Pajak Sembako Batal Dipungut

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 18:50 WIB
Pajak pertambahan nilai sembako dibatalkan (Foto: Shutterstock)
Share :

Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.

"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya