“Kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat, karena daya beli masyarakat belum kembali pulih seperti sebelum pandemi,” jelas dia.
Diketahui, tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
Sebelumnya, dalam draf RUU HPP terdapat skema rentang tarif 5%–15% dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Akan tetapi, kebijakan tersebut berubah dalam keputusan akhir pada rapat paripurna.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)