JAKARTA – Pemerintah diminta untuk kembali mengimplementasikan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50%, karena terbukti mampu menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini pernah diberikan pada Januari sampai Februari 2025.
“Kebijakan diskon listrik yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Bahlil Lahadalia itu bisa diimplementasikan ulang karena terbukti menjaga daya beli dan berefek positif terhadap stabilitas sosial. Dengan demikian, diskon listrik juga ikut menopang pertumbuhan ekonomi 2025,” ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut punya dampak besar pada lapangan kerja dan stabilitas sosial ekonomi.
“Tarif listrik yang lebih terjangkau sangat membantu masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Selain dampak ekonomi, diskon listrik juga memberi efek psikologis positif bagi masyarakat. Kebijakan ini jadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga dan kebutuhan, terutama di awal tahun baru.