JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Hal ini seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang dinilai akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pajak Orang Super Kaya Naik, Negara Bisa Dapat Berapa?
“Tanggapan saya kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Latar Belakang dan Tujuan UU Perpajakan yang Jadi Tonggak Sejarah
Benny menjelaskan, hal tersebut disebabkan karena daya beli masyarakat belum kembali pulih. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada September 2021 terjadi deflasi sebesar 0,04% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53.