JAKARTA - Pajak orang super kaya naik. Kenaikan ini melalui PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam aturan UU perpajakan yang baru.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Maka, semakin seseorang berpenghasilan tinggi, semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji memperkirakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan sebesar 35% dapat meningkatkan penerimaan negara.
“Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar sesuatu yang perlu diapresasi dan akan menambah pemasukan atau penerimaan negara. Pertama, merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay,” kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Semangat Bu Sri Mulyani, Pajak Orang Kaya 35% Bikin Kantong Negara Tebal
Dirinya menjelaskan, strategi konsolidasi fiskal sekaligus keinginan untuk menuju pertumbuhan yang inklusif.
“Hal ini juga merupakan rekomendasi dari berbagai organisasi internasional untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam perpajakan pascapandemi. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat,” katanya.
Menurutnya, penyelarasan dengan tren struktur PPh OP secara global yang kini mayoritas negara memiliki tarif tertinggi antara 31%-40% serta jumlah tax bracket sebanyak 5 kelompok penghasilan.