Semangat Bu Sri Mulyani, Pajak Orang Kaya 35% Bikin Kantong Negara Tebal

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 17:07 WIB
Pajak Orang Kaya Bikin Kantong Negara Tebal (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kantong negara akan tebal dengan kebijakan pengenaan pajak orang kaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar menjadi sebesar 35%.

Pajak orang kaya dinilai akan meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kenaikan tarif pajak bagi orang kaya dilakukan demi keadilan perpajakan. Artinya, orang yang memiliki kemampuan lebih harus membayar lebih banyak.

"Banyak negara dan organisasi internasional memang menyerukan hal yang sama. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari individu. Jadi orang-orang yang selama ini mendapatkan penghasilan lebih banyak, saya kira mereka bisa berkontribusi lebih banyak," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Berburu Pajak Orang Kaya

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) orang-orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar ada sekitar 3.800-an. Namun perlu adanya tinjauan lebih dalam lagi mengenai perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak tersebut.

Menurut Bawono, ada dua aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait penetapan tarif pajak orang kaya sebesar 35%. Pertama, aspek komposisi penghasilan yang dimiliki oleh orang kaya.

"Dari aspek komposisi penghasilannya, kebanyakan mereka punya penghasilan dari pendapatan modal. yaitu penghasilan yang sudah dipotong pajak. Jadi tidak lagi masuk dalam sistem progresif ini. Itu tantangan pertama," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya