Berkaitan dengan pengenaan pajak orang kaya yang ideal dan mengurangi ketimpangan, menurutnya penambahan pajak ini perlu diimbangi dengan 4 aspek lain.
“Pertama, dibarengi dengan pengenaan pajak atas natura tertentu (fringe benefit tax). Hal ini untuk mencegah tax planning melalui pemberian natura sebagai pengganti penghasilan. Menariknya, dalam UU HPP tersebut nantinya natura dengan kriteria tertentu juga akan turut dipajaki,” ujarnya.
Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.
“Kedua, jika pemerintah ingin lebih efektif lagi dalam mendorong kontribusi pajak kelompok kaya sekaligus mengurangi ketimpangan, perlu dilakukan upaya meninjau kembali skema pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (passive income),” katanya.
Ketiga, mengoptimalkan kepatuhan pajak dari kelompok kaya tsb melalui strategi khusus yang diemban oleh unit tertentu.
“Pasalnya, komposisi penghasilan orang kaya juga banyak berasal dari passive income, padahal pengenaan pajak bersifat final dan tidak mengikuti tarif progresif yang saat ini diubah. Saat ini optimalisasi kepatuhan pajak orang kaya sudah rencana strategis DJP,” ujarnya.
Terakhir, kerja sama transparansi dan koordinasi dengan otoritas pajak negara lain sangat penting. Hal ini untuk mencegah adanya penyembunyian harta, offshore tax evasion dan sebagainya.
Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
(Dani Jumadil Akhir)