JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU HPP. Peraturan ini akan menjadi tonggak sejarah sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“RUU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di akun Instagramnya, dikutip pada Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani: Di Dunia Naik
Isi UU HPP
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mencakup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, hingga Cukai.
Tujuan Reformasi Perpajakan
Adapun tujuan konkret reformasi pajak melalui UU HPP ini yaitu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, penguatan administrasi perpajakan, serta menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum. Selain itu, reformasi pajak juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon Mulai 1 April 2022
Reformasi perpajakan perlu dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju. Reformasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda Reformasi Struktural (Sektor Riil), Reformasi Fiskal, Reformasi Sistem Keuangan, serta Reformasi Tata Kelola Negara.
Latar Belakang
Membersamai reformasi tersebut, reformasi pajak memiliki beberapa latar belakang. Dalam sektor struktural, UU HPP bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien.