JAKARTA - Pemerintah memastikan pemangkasan pajak perusahaan menjadi 20% batal karena terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU yang baru disahkan, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20% dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon Mulai 1 April 2022
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).
Selain ith, RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi.
Baca Juga: Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun
“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," imbuhnya.