BLT Anak Sekolah Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 15:12 WIB
BLT Anak Sekolah Cair (Foto: Okezone)
Share :

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal.

3. Pemilik KIP terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).

4. Pendaftaran bisa dilakukan di lembaga dinas pendidikan terdekat bagi keluarga yang tidak memiliki KIP. Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Selanjutnya, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan bagi siswa yang tidak memiliki KKS.

Untuk melakukan pengecekan status sebagai penerima BLT anak sekolah, pemerintah menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id. Di sana, masyarakat tinggal memasukkan data tempat tinggal berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama.

Namun, apabila belum mendaftar, berikut ini cara mendaftar agar dapat BLT anak sekolah

1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK)

2. Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan baru

3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain. Data ini akan menjadi pre-list akhir

4. Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan

5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau file extension SIKS

6. Data tersebut lalu dikitim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online

7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota

8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.

9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan

10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya