Hal ini membuat tempat tersebut penting untuk didatangi. Kantor pertanahan penting untuk mengetahui harga pasaran tanah di suatu daerah.
Harga yang ditetapkan oleh BPN juga pasti tepat karena kantor pertanahan selalu memberikan harga terbaru pada masyarakat.
Jangan lupa untuk mendatangi BPN terdekat dari lokasi tanah agar kamu dapat mengetahui harga yang tepat.
3. Konsultasi ke Notaris Tanah
Notaris tidak hanya bertugas sebagai perantara atau saksi, tapi notaris juga dapat memberikan informasi mengenai harga tanah setempat.
Kamu dapat menanyakan kepada notaris berapa harga jual yang pantas untuk tanah yang kamu butuhkan sesuai dengan lokasi lahan, fasilitas publik yang dekat, dan luas lahannya.
Selain notaris, informasi ini juga bisa kamu dapatkan melalui agen properti profesional.
Umumnya agen properti akan memberi masukkan terhadap harga jual tanah yang kamu miliki dan harga tersebut biasanya tidak jauh dari harga pasaran.
4. Berdasarkan NJOP Tanah
Cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan melihat Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dari lahan tersebut.
NJOP merupakan surat dari pemerintah yang diberikan pada pemilik lahan sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.
Dalam NJOP kamu dapat menemukan berbagai informasi, mulai dari Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru, dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan berapa harga yang tepat untuk tanah milikmu.
Cara menghitung harga tanah dari nilai jual objek pajak NJOP. Sebagai contoh bila memiliki tanah seluas 500 m2 dengan nilai pajak mencapai Rp1 juta per m2.
Dari informasi tersebut dapat dihitung total harga tanah tersebut menjadi:
500 x 1.000.000 = Rp500.000.000
Harga tersebut merupakan harga jual tanah menurut perhitungan NJOP. Tetapi umumnya harga tersebut merupakan harga terendah.
Oleh karena itu, orang-orang akan mengalikan dua kali lipat harga tersebut sebagai harga jual yang tepat, sehingga harga Rp500 juta bisa menjadi Rp1 miliar.
(Feby Novalius)