PNS Dilarang Cuti dan Keluar Kota 18-22 Oktober, Cek 4 Faktanya

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 20:09 WIB
PNS Dilarang Cuti. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Cuti yang diperbolehkan

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021 ASN baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang untuk mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional.

Namun, cuti masih diperbolehkan untuk keadaan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya. Cuti dapat diberikan bagi PNS yaitu cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

4. ASN wajib lapor pelaksanaan surat edaran

Selain itu, pejabat juga harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal libur nasional.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah juga melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya