Siap-Siap! Instansi Pemerintah Bakal Diwajibkan Beli Mobil Listrik

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 15 Oktober 2021 18:27 WIB
Mobil Listrik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Instansi pemerintah bakal diwajibkan membeli mobil listrik demi mempercepat populasi penggunaan mobil listrik.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian mobil listrik di instansi pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dalam roadmap tersebut diperkirakan pembelian kendaraan listrik akan mencapai 135 ribu unit untuk roda empat, 400 ribu unit untuk roda dua pada tahun 2030.

Menurut Menperin, penggunaan kendaraan listrik akan mampu untuk menurunkan emisi karbon CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih, dan 1,1 juta ton untuk roda dua.

"Dalam roadmap Indonesia making 4.0, industri otomotif termasuk dalam sektor industri prioritas yang akan dikembangkan," ujar Menperin dalam sambutannya webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi, Jumat (15/10/2021).

Selain itu, pemerintah juga telah menyusun roadmap melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 tahun 2020 untuk mengatur spesifikasi teknis untuk memperhitungkan tingkat kandungan lokal dalam negeri.

"Hal tersebut berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder bagi industri otomotif terkait strategi kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik," sambungnya.

Menperin menambahkan menciptakan ekosistem BEV (Battery Electric Vehicle) memerlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen batrai, pilot project, kosumen, dan infrastruktur.

"Meningkatkan kebutuhan batrai kendaraan listrik, akan mendukung peran strategis dalam rantai pasok global industri kendaraan listrik," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya