Ingat Ya! PNS Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Cuti

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 11:18 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) besok dipastikan tetap masuk kerja meskipun di kalender bertanggal merah. Hal tersebut dengan adanya keputusan pemerintah pada Juni lalu yang menggeser beberapa hari libur nasional.

Salah satunya adalah hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.

Selain besok masih tetap masuk kerja, para PNS pada pekan ini juga dilarang mengambil cuti pada pekan ini. Pasalnya PNS dilarang mengambil cuti pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Baca Juga: Catat! PNS Dilarang Cuti dan Liburan 18-22 Oktober, Ini 6 Fakta Menariknya

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Senin (18/10/2021).

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: 3 Fakta PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Ada Uang Jalan Rp5,5 Miliar

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya