PPATK Dinilai Perlu Meningkatkan Pemberantasan dan Pencegahan TPPU TPPT

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Rabu 20 Oktober 2021 07:28 WIB
PPATK diminta terus melakukan pencegahan TPPU/TPPT (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu meningkatkan strategi dalam Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dan TPPT (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).

Hal tersebut terungkap saat Peluncuran Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2021 secara Virtual di Jakarta Selasa, 19 Oktober 2021.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Penilaian Indeks Efektivitas diharapkan menjadi tolak ukur bagi PPATK dalam menuju kesiapan sebagai anggota FATF.

Baca Juga: Bertemu PPATK, Bareskrim Bahas Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun

"Nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori efektif dan Implementasi Indeks Efektivitas berdasarkan penilaian ultimate index adalah 6,89 yang telah berkategori efektif, namun masih diperlukan perbaikan minor pada beberapa aspeknya secara berkelanjutan," kata dia, Rabu (20/10/2021).

Namun Kepala PPATK menegaskan bahwa ukuran penilaian terhadap kinerja PPATK tidak dapat dijadikan ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia karena PPATK hanya merupakan sub-sistem. Sebagai suatu sistem, Rejim TPPU/TPPT di Indonesia akan sangat tergantung dari berfungsinya sub-sistem lain yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp120 Triliun Terkait Narkoba, BNN: Kita Kejar!

Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT TPPT di Indonesia. Sebelumnya PPATK telah merumuskan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dimana keberhasilan Sasaran Strategis PPATK adalah terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Kondisi keberhasilan tersebut akan diukur antara lain melalui Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

"Penilaian Indeks Efektivitas kinerja PPATK 2021 merupakan bentuk monitoring dan evaluation tools secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional terhadap efektivitas implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya