Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api hingga Bus

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 18:16 WIB
Syarat Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).

“Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya