Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 21:26 WIB
Sistem kerja PNS yang terbaru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sistem kerja PNS berubah seiring dengan penurunan level PPKM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kembali surat edaran ) terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini tanggal 22 Oktober 2021. Perubahan ini dilakukan karena melihat status penyebaran covid-19 di tanah air saat ini.

Baca Juga: 1.621 PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No.23/2021,” demikian bunyi poin 1.

Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:

A. Pelayanan Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

Baca Juga: Sri Mulyani ke Lulusan STAN: Jadi PNS yang Miliki Akhlak Mulia

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:

1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1

1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya