MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu dan Sujana Sulaeman Gagal Penuhi Kewajiban Kredit

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 08:36 WIB
MNC Bank (Foto: Okezone/MNC Bank)
Share :

Heru menegaskan, tindakan BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya

Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Adapun terhadap pemberitaan terkait hal ini , MNC Bank meminta kepada Pemimpin Redaksi CNN lndonesia agar memuat Hak Jawab tersebut agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas, dan berimbang. (fik) 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya