Hari Oeang 30 Oktober, Sejarah Lahirnya Rupiah

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Sabtu 30 Oktober 2021 16:08 WIB
30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mata uang Rupiah yang digunakan di Indonesia saat ini rupanya memiliki sejarah perjuangannya tersendiri. Kini, Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 30 Oktober.

Mengapa?

Pada tanggal 30 Oktober 1946, untuk pertama kalinya Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah dan bukti kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana Sejarahnya?

Melansir situs Kementerian Keuangan, pada 29 September 1945, Menteri keuangan A.A Maramis mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting. Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Rupiah, Ada Aksi Gunting Sjafruddin

Kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Baca Juga: Hari Oeang, Wamenkeu: Ingat Detik-Detik Pertama Keluarnya Oeang Republik Indonesia

Sejak terbitnya dekrit tersebut, dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka. Indonesia tak lagi berada dalam masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan).

Setelah itu, pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di nusantara, yakni uang De Javasche Bank, uang DeJapansche Regering dengan satuan gulden, uang Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah, serta Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Rencana Lahirnya Oeang Republik Indonesia

Sejak penetapan tersebut, pemerintah sejatinya telah berencana menerbitkan ORI. Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Selamat Datang, Oeang Republik Indonesia!

Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI. Pada saat itu pula, Wakil presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.

“Besok, tanggal 30 Oktober 1946, adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara,” ujar Mohammad Hatta di siaran radio pada waktu itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya