JAKARTA - Mata uang Rupiah yang digunakan di Indonesia saat ini rupanya memiliki sejarah perjuangannya tersendiri. Kini, Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 30 Oktober.
Mengapa?
Pada tanggal 30 Oktober 1946, untuk pertama kalinya Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah dan bukti kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Sejarahnya?
Melansir situs Kementerian Keuangan, pada 29 September 1945, Menteri keuangan A.A Maramis mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting. Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Rupiah, Ada Aksi Gunting Sjafruddin
Kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Baca Juga: Hari Oeang, Wamenkeu: Ingat Detik-Detik Pertama Keluarnya Oeang Republik Indonesia
Sejak terbitnya dekrit tersebut, dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka. Indonesia tak lagi berada dalam masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan).
Setelah itu, pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di nusantara, yakni uang De Javasche Bank, uang DeJapansche Regering dengan satuan gulden, uang Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah, serta Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.