Aturan Baru Naik Kereta hingga Pesawat, Cukup Antigen!

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 02 November 2021 14:39 WIB
Aturan Baru Perjalanan Orang dengan Pesawat hingga Kereta Api. (Foto: Okezone.com/AP 1)
Share :

4) Pelaku perjalanan wajib menunjukan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut

“Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik,” tulisnya.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dansopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya