Jakarta PPKM Level 1, Catat Jadwal MRT yang Baru

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 07:37 WIB
MRT lakukan penyesuaian jadwal operasional (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021. Hal ini sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.

"Perubahan waktu operasional yang ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019," dikutip dari keterangan MRT di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: MRT Uji Coba Fasilitas Troli Sepeda di Stasiun Hari Ini

Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30

WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan

pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Perbaiki Kerusakan Kabel, MRT Beroperasi sampai Pukul 19.00 WIB

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :

• Hari Kerja (weekdays) : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00

WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.

• Akhir Pekan (weekend) / hari libur : Tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).

Sebelumnya, lima wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level 1 PPKM. Hal ini sebagaimana yang diatur Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Di mana lima wilayah Jabodetabek tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM-nya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya