Untuk batas kecepatan di jalan tol maksimal 80 – 100km/jam. Segera berhenti dan beristirahat di rest area bila ngantuk atau lelah.
Kementerian PUPR juga berpesan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan.
“Selama berkendara untuk selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, waspada dalam berkendara, dan utamakan keselamatan bukan kecepatan ya, Sahabat!” tulis Kemen PUPR dalam keterangan postingannya.
(Feby Novalius)