JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarakan peraturan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.
"Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi pada lampiran tersebut dikutip Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Impor Miras, MUI Minta Kemendag Batalkan demi Moral dan Akal Sehat
Sebagaimana diketahui, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tertera batasan minuman alkohol untuk dikonsumsi sendiri yakni paling banyak 1.000 mililiter. Artinya, batasan yang baru ini lebih tinggi dibanding atur sebelumnya.