PNS Pajak Ditangkap KPK, Padahal Gajinya Bisa Capai Rp100 Juta!

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 11:42 WIB
PNS Pajak Ditangkap KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa lebih dari Rp100 juta. Besaran gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja yang diterima.

Hal tersebut karena gaji PNS disesuaikan pangkat golongannya. Dan untuk tunjangannya dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga: KPK: Pejabat Ditangkap di Sulsel PNS Ditjen Pajak

Salah satu instansi PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Untuk gajinya saja dan belum dengan tunjangan yang lain pegawai DJP bisa mencapai Rp25 juta per bulan untuk Pemeriksa Pajak Muda.

Dikutip dari Sekretariat Kabinet, untuk tunjangan terendah yang diterima Ditjen Pajak yaitu sebesar Rp8,457 juta untuk Pelaksana lainnya.

Dan untuk Pejabat Struktural (Eselon I) tunjangan yang diterima mencapai Rp84,604 juta hingga Rp117,375 juta.

Walaupun memiliki pendapatan hingga lebih dari Rp100 juta, masih ada pegawai DJP yang terkena kasus korupsi.

Seperti yang baru terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu tersangka yang merupakan PNS dari Ditjen Pajak karena kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan pada hari Kamis (11/11/2021).

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Tak Disangka, Ada PNS di RI dengan Gaji Lebih dari Rp100 Juta

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Dan KPK menetapkan 5 tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 Direktorat Jenderal Pajak.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya