RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara, Flash Back Rini Soemarno dan Rizal Ramli

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 18:38 WIB
RJ Lino (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah merebak sejak 2015, akhirnya RJ Lino ditetapkan sebagai dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana enam tahun penjara. Jaksa meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II ini dinyatakan terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Pemilik nama lengkap Richard Joost Lino (RJ Lino) juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Kasus ini menarik perhatian sebab melalui proses yang panjang. Berawal dari tahun 2015. Kala itu RJ Lino selaku bos PT Pelindo II telah memperpanjang perjanjian kontrak kerjasama dengan Hutchison Port Holding (HPH) dalam pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum berakhir pada 2019. RJ Lino bersikukuh tidak melanggar aturan atau Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

"Sesuai perkembangan pasar, Pelindo II memandang perlu untuk segera melakukan negosiasi perpanjangan dengan syarat dan kondisi yang diajukan saat itu menguntungkan Pelindo II," tegas Lino di Jakarta, Jumat (30/10/2015) silam.

Kala itu, perpanjangan kontrak terkait pengelolaan JICT dituturkan ‎merupakan perjanjian bersyarat dari menteri BUMN (yang dijabat oleh Rini Soemarno). Sehingga meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut hanya mengikat pihak HPH, tidak mengikat bagi Pelindo II.

Baca Juga: Sidang Tuntutan, RJ Lino Tiba di Pengadilan Tipikor Jakpus

Di sisi lain, dia beranggapan perjanjian tersebut merupakan pelaksanaan right to match dan bukan melalui proses tender terbuka. Dalihnya, hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri BUMN Nomor 13-MBU/09/2014 khususnya Bab III angka II butir 4.2 huruf f dan huruf g yang menyatakan bahwa mitra terdahulu dapat ditunjuk tanpa melalui cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya